Jumat, 19 September 2014

Definisi Kecerdasan Emosional

                  Untuk memahami kecerdasan emosional secara komprehensif, terlebih dahulu memaparkan makna dari emosi itu sendiri.  Hal ini dimaksudkan agar pijakan awal dalam membahas kecerdasan emosional tidak mengambang. Dan definisi emosi itu sendiri berbicara mengenai kondisi-kondisi yang mendasari emosi. Kondisi-kondisi tersebut adalah:
  • Perasaan, misalnya perasaan takut.
  • Impulsif dan dorongan, misalnya dorongan untuk melarikan diri.
  • Persepsi atau pengamatan, tentang apa-apa yang membangkitkan emosi.
                  Ada pun para ahli yang mengemukakan tentang pendapatnya mengenai emosi, bahwa emosi merupakan setiap keadaan pada diri seseorang yang disertai warna afektif baik pada tingkat lemah atau dangkal maupun pada tingkat yang luas atau mendalam. Yang dimaksud warna afektif ini adalah perasaan tertentu yang dialami pada saat menghadapi ( menghayati ) suatu situasi tertentu. Contohya; gembira, bahagia, putus asa, terkejut, benci atau tidak senang dan sebagainya.

                  Berangkat dari kerangka dasar tentang emosi, sebuah teori yang komprehensif tentang emosi kaitannya dengan kecerdasan emosional yang dikemukakan pada tahun 1990 oleh Peter Soluvey dan John Mayer, mereka mula-mula mendefinisikan kecerdasan emosional sebagai himpunan bagian dari kecerdasan sosial yang melibatkan kemampuan memantau perasaan dan emosi yang baik pada diri sendiri maupun orang lain, memilah-milah semuanya dan menggunakan informasi ini untuk membimbing pikiran dan tindakan.

                  Selanjutnya Goleman juga mengemukakan tentang kecerdasan emosional, yaitu kemampuan seperti kemampuan memotivasi diri sendiri dan bertahan menghadapi frustasi, mengandalkan dorongan hati dan tidak melebih-lebihkan kesenangan, mengatur suasana hati dan menjaga agar bebas dari stress, tidak melumpuhkan kemampuan berpikir, berempati dan berdoa.
                  Sebenarnya teori Goleman tersebut dapat disimpulkan dalam perubahan-perubahan Bahasa Arab, “Man Shobaro Dzofaro”, artinya “Barang siapa yang bersabar, ia akan sukses” peribahasa ini bisa disimpulkan bahwa orang yang sukses dalam hidupnya adalah orang yang memiliki kecerdasan emosional tinggi atau orang yang sabar. Keadaan ini menunjukan bahwa ada hubungan antara sukses dan kecerdasan. Kecedasan bias dibentuk dengan melatih kesabaran dan tekun dalam menempuh perjalanan sabar, seperti itulah seorang sufi yang menempuh perjalanan menuju Tuhan. Ia tempuh berbagai bencana tetapi ia tetap sabar, itulahmengembangkan kecerdasan emosional.

                  Demikianlah definisi kecerdasan emosional menurut beberapa pakar. Kecerdasan emosional ini memang merupakan istilah baru. Namun isi dari EQ ini adalah istilah-istilah, seperti; kesadaran diri, control diri, ketekunan, semangat, motivasi diri, empati, dan kecakapan social. Sebagai dasar-dasar dari kecerdasan emosional ini merupakan istilah lama yang pada substansinya adalah bagaimana seseoarang bisa mengenal, menguasai dan mengendalikan emosi yang ada dalam dirinya merupakan ekses dari sikap ini, seseorang dapat dewasa dalam emosi (kecerdasan emosi ).

2.2 Meningkatkan Pemahaman Tentang Kecerdasaan Siswa.
                  Meningkatnya pemahaman siswa tentang kecerdasan emosional, diharapkan mampu mempengaruhi tingkat kecerdasan emosional. Peneliti pun berupaya meningkatkan pemahaman tentang kecerdasan emosional siswa melalui pemberian layanan informasi bidang bimbingan pribadi. Peneliti memilih menggunakan layanan informasi karena layanan informasi bertujuan membekali individu dengan berbagai pengetahuan tentang lingkungan yang diperlukan untuk memecahkan masalah yang dihadapi berkenaan dengan lingkungan sekitar,pendidikan, jabatan, maupun sosial budaya.
                  Sukardi (2003: 33) mengungkapkan bahwa “layanan informasi bertujuan untuk membekali individu dengan pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai hal yang berguna untuk mengenal diri, merencanakan dan mengembangkan pola kehidupan sebagai pelajar, anggota keluarga dan masyarakat”. Sedangkan alasan menggunakan bidang bimbingan pribadi adalah karena kecerdasan emosi berkaitan dengan pribadi siswa.
                  Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Zulfa (2007: 43) tentang efektivitas layanan informasi karier dalam meningkatkan perencanaan karier siswa bahwa “layanan informasi karier efektif dalam meningkatkan perencanaan karier siswa”. Begitu juga dengan penelitian Widyastuti (2006: 29) tentang meminimalkan kenakalan remaja melalui layanan informasi bimbingan sosial bahwa “layanan informasi bimbingan sosial dapat meminimalkan kenakalan remaja”.
                 
2.3  Mengembangkan Kecerdasan Emosional.

                  Mengingat pentingnya peran emosi dalam kehidupan siswa, tidaklah mengherankan kalau sebagian keyakinan tradisional tentang emosi yang telah berkembang selama ini bertahan kukuh tanpa informasi yang tepat untuk menunjang ataupun menentangnya–sebagai contoh ada keyakinan yang telah diterima secara luas bahwa sebagian orang dilahirkan dengan sifat yang lebih emosional dibanding yang lainnya. Konsekuensinya, sudah menjadi kenyataan yang diterima masyarakat bahwa tidak ada yang dapat dilakukan untuk mengubah karakteristik ini. Pada zaman dulu perbedaan emosionalitas ini dinyatakan sebagai hasil dari perbedaan keadaan jasmani, dan pendapat mutakhir mengatakan bahwa perbedaan emosionalitas merupakan akibat dari perbedaan dalam kelenjar endokrin.

                  Dari kedua pandangan awam tersebut dapat dipahami, bahwa perbedaan emosionalitas ini bersifat genetik atau (diturunkan). Nampaknya keyakinan awam tersebut tidak bisa diubah sebelum bukti ilmiah diperoleh, bahkan keyakinan telah bertahan kuat hingga mempergauli cara orang tua dan guru (para pendidik) yang mempunyai peran pengganti dalam bereaksi terhadap emosi anak.


                  Namun berkat penelitian para pakar dalam berbagai bidang, khususnya para psikologi menunjukan bahwa sebenarnya faktor genetik bukanlah satu-satunya yang mempengaruhi emosionalitas anak, terdapat faktor lainnya yang sangat dominan, bahkan menentukan emosionalitas anak, yaitu faktor lingkungan. Faktor lingkungan ini meliputi berbagai hal lainnya seperti lingkungan keluarga sebagai lingkungan yang pertama kali dapat mempengaruhi perkembangan emosionalitas anak; lingkungan sekolah; serta lingkungan masyarakat.

                  Berbagai faktor lingkungan tersebut akhirnya dapat menyebabkan adanya keberagaman emosi anak (ciri khas emosi anak), yang berbeda dengan emosi orang dewasa. Orang dewasa yang belum memahami akan ciri khas emosi anak ini cenderung menganggap anak kecil sebagai “tidak matang”. Padahal sebetulnya tidak logis jika orang dewasa menuntut agar semua anak pada usia tertentu mempunyai pola emosi yang sama. Perbedaan individu tidak dapat dielakkan karena adanya perbedaan dalam berbagai hal, diantaranya adalah pematangan dan kesempatan belajar.

                  Dari kedua faktor tersebut kesempatan belajar merupakan faktor yang lebih penting. Karena belajar merupakan sesuatu yang positif dan sekaligus merupakan tindakan preventif. Maksudnya adalah bahwa apabila reaksi emosional yang tidak diinginkan dipelajari, kemudian membaur kedalam pola emosi anak, akan semakin sulit mengubahnya dengan bertambah usia anak, bahkan reaksi emosional tersebut akan tertanam kukuh pada masa dewasa dan untuk mengubahnya diperlukan bantuan ahli.

                  Sebagai akibat dari kedua faktor tersebut, maka dapat dipahami bahwa emosi anak seringkali sangat berbeda dari orang dewasa.. Namun terlepas dari adanya perbedaan individu dan faktor-faktornya, ciri khas emosi anak membuatnya berbeda dari emosi orang dewasa diantaranya yang menjadi ciri khas (pola umum) emosi anak adalah emosi takut dan marah. Inilah yang menjadi faktor fundamental dari emosi.
                   Sebagai faktor lain dari kecerdasan emosi adalah peran orang tua. Apabila seseoarng menjadi orang tua, maka terjadilah suatu keganjilan yang patut disesali, dimana mereka akan mulai memainkan suatu peran tertentu, dan lupa bahwa sesungguhnya mereka adalah pribadi manusia. Kini sebagai orang tua mereka memiliki tanggung jawab untuk menjadi lebih baik daripada sekedar sebagai manusia. Beban tanggung jawab yang berat ini merupakan tantangan bagi orang tua di mana mereka merasa bahwa mereka harus selalu bersikap konsisten dalam perasaan-perasaan mereka, harus selalu menyanyangi anak-anak, harus menerima dan bersikap toleran tanpa syarat, dan yang terpenting adalah tidak boleh membuat kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya.

                  Selain peran orang tua, guru sebagai pihak lain yang ikut terlibat dalam memupuk kecerdasan emosi anak memiliki peranan penting. Bahkan sering kali didapatkan, anak lebih manurut pada perintah gurunya dari pada perintah orang tuanya. Hal tersebut sah-sah saja, karena memang guru memiliki banyak peranannya tidak sebagai pengajar, tapi juga sebagai pendidik dan pembimbing.
                  Dalam perananya ini guru perlu mengusahakan diri agar dapat melaksanakan semuanya. Ketika perannya sebagai guru ia perlu yang harus dilakukannya, meskipun ketiga bidang ini dapat tumpang tindih sifatnya, tetapi masing-masing mempunyai tekanan perhatian dan pendekatan yang berbeda-beda.

2.4  
Fungsi Kecerdasan Emosi Bagi Guru dan Siswa
                        Sebenarnya berbicara tentang fungsi kecerdasan emosi apabila ditinjau secara umum sudah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya, yaitu agar seseorang dapat meraih kesuksesan dalam hidupnya. Walaupun kesuksesan itu sendiri masih dianggap sebagai sesuatu yang belum jelas, apakah kesuksesan dari segi materi atau non materi. Terlepas dari sukses dari segi materi atau non materi tersebut, disini peneliti akan mencoba menggagas tentang fungsi kecerdasan emosi bagi guru dan siswa dalam berbagai aspek, agar pendidikan memperoleh hasil yang maksimal.
                        Bertolak dari pemikiran seperti di atas, kesuksesan bagi seorang siswa di sekolah seringkali diasumsikan sebagai yang berhasil dalam prestasi akademiknya. Sehingga sangatlah wajar apabila dari siswa yang memiliki intelegensi yang tinggi diharapkan dapat diperoleh prestasi belajar yang   tinggi pula. Untuk membahas kesuksesan siswa dengan menekankan kecerdasan emosi ini, peneliti akan melihat dulu pada apa yang dikatakan Gardner mengenai berbagi kecerdasan yang sebenarnya dimiliki anak.
2.5    Faktor yang Mempengaruhi Kecerdasan Siswa
Tingkat kecerdasan seseorang berbeda-beda karena dalam perkembangan kecerdasan ada beberapa faktor-faktor kecerdasan tersebut adalah sebagai berikut :
·         Faktor Bawaan

Dimana faktor ini ditentukan oleh sifat yang dibawa sejak lahir. Batas kesanggupan atau kecakapan seseorang dalam memecahkan masalah, antara lain ditentukan oleh faktor bawaan. Oleh karena itu, di dalam satu kelas dapat dijumpai anak yang bodoh, agak pintar, dan pintar sekali, meskipun mereka menerima pelajaran dan pelatihan yang sama.

·         Faktor Minat dan Bawaan yang Khas
Dimana minat mengarahkan perbuatan kepada suatu tujuan dan merupakan dorongan bagi perbuatan itu. Dalam diri manusia terdapat dorongan atau motif yang mendorong manusia untuk berinteraksi dengan dunia luar, sehingga apa yang diminati oleh manusia dapat memberikan dorongan untuk berbuat lebih giat dan lebih baik.
·         Faktor Pembentukan
Dimana pembentukan adalah segala keadaan di luar diri seseorang yang mempengaruhi perkembangan intelengensi. Di sini dapat dibedakan antara pembentukan yang direncanakan, seperti dilakukan di sekolah atau pembentukan yang tidak direncanakan, misalnya pengaruh alam sekitarnya.
·         Faktor Kematangan
Dimana organ dalam tubuh manusia mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Setiap organ manusia baik fisik maupun psikis, dapat dikatakan telah matang, jika ia telah tumbuh atau berkembang hingga mencapai kesanggupan menjalankan fungsinya masing-masing.
Oleh karena itu, tidak diherankan bila anak-anak belulm mampu mengerjakan atau memecahkan soal-soal matematika di kelas empat sekolah dasar, karena soal-soal itu masih terlampau sukar bagi anak.

BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan
                  Mengembangkan kecerdasan dan kreativitas Menyadari akan arti pentingnya guru untuk mengembangka kecerdasan dan kreativitas siswanya, maka sebagai calon guru kita dianjurkan untuk meluangkan waktu secara teratur bagi siswa-siswi kita untuk mengembangkan kemampuan bahasa misalnya, biasakan agar guru rajin menjalin percakapan atau komunikasi kepada peserta didik, siapa pun dia tanpa memandang suku,jenis kelamin ,dll.. Sementara untuk memuaskan kebutuhan ilmiahnya, mereka bisa diajak menjelajahi dunianya dengan cara melakukan eksperimen. Kaitkan semua kegiatan diatas sebagai suatu aktivitas yang menyenangkan dan selalu ditunggu oleh siswa. Ini adalah hal-hal yang merangsang pengembangan kecerdasan siswa
3.2   Saran.
                        sDari makalah “Mengoptimalkan Kecerdasan Anak Sejak Dini” semoga dapat diambil manfaat untuk penulis dan pembaca. Semoga pembaca dapat mengambil beberapa hal-hal yang penting dalammengoptimalkan kecerdasan kepada anak. Dari pembahasan ini pula penulis mengalami banyak kendala. Maka banyak kesalahan oleh penulis. Oleh karena itu penulis membutuhkan saran dari pembaca untuk menyempurnakan makalah ini.

Kecerdasan emosi dapat dipelajari, seperti yang diketahui setiap aktor, ekspresi wajah dan bahasa tubuh yang menggambarkan setiap emosi dapat dipalsukan. Namun, respons emosi itu sendiri biasanya tidak dapat dikendalikan oleh orang yang mengalaminya,by Kalys NaguL

Daftar Isi

·         Emotional Intellegence, Buku karangan golmen.
·         Elizabeth B. Hurlock, Perkembangan siswa, (Jakarta: Erlangga, 1997), hlm.210)
·         Kartini Kartono, Bimbingan dan Dasar-Dasar Pelaksanaannya, (Jakarta: Rajawali, 1985), hlm.17) 
·         Nyimas Aisyah, dkk, strategi megubah kecedasan.
·         Cerpen tentang kecerdasan, Daniel,jb.

Jumat, 18 Juli 2014



Kewajiban Suami dan Istri
Sebagai bahan referensi dan renungan bahkan tindakan, berikut, garis besar hak dan kewajiban suami isteri dalam Islam yang di nukil dari buku “Petunjuk Sunnah dan Adab Sehari-hari Lengkap” karangan H.A. Abdurrahman Ahmad.
Hak Bersama Suami Istri
- Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
- Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 – Al-Hujuraat: 10)
- Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
- Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)

Adab Suami Kepada Istri .
- Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
- Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
- Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
- Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
- Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
- Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
- Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
- Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
- Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
- Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
- Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
- Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
- Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
- Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
- Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
- Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
- Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
- Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: ?40)

Adab Isteri Kepada Suami
- Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
- Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
- Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)
- Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah:
a. Menyerahkan dirinya,
b. Mentaati suami,
c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya,
d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami
e. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
- Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
- Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
- Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
- Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
- Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi  saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
- Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
- Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
- Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)
- Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
- Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
- Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)

Isteri Sholehah
- Apabila’ seorang istri, menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramddhan, memelihara kemaluannya, dan mentaati suaminya, niscaya Allah swt. akan memasukkannya ke dalam surga. (Ibnu Hibban)
- Istri sholehah itu lebih sering berada di dalam rumahnya, dan sangat jarang ke luar rumah. (Al-Ahzab : 33)
- Istri sebaiknya melaksanakan shalat lima waktu di dalam rumahnya. Sehingga terjaga dari fitnah. Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid, dan shalatnya wanita di kamarnya lebih utama daripada shalat di dalam rumahnya. (lbnu Hibban)
- Hendaknya menjadikan istri-istri Rasulullah saw. sebagai tauladan utama.

M. Luthfi Thomafi dalam milis mencintai-islam.
40 keistimewaan wanita menurut Islam, menunjukkan betapa Islam begitu menghormati dan menghargai para wanita yang sholehah.

Kamis, 17 Juli 2014

Media Pembelajaran berbasis IT bukan merupakan hal yang aneh lagi. Beberapa sekolah mulai menerapkan media tersebut untuk membantu saat pelaksanaan pembelajaran.
Teknologi yang sering digunakan adalah berbasis web, atau sebagian orang lebih mengenal elearning (sebagai contoh), di mana disini pendidik dan murid berinteraksi entah itu berdiskusi mengenai tugas-tugas, mendapatkan materi yangtelah disediakan oleh pendidik, atau pengiriman tugas seperti yang terlihat di situs resmi FPMIPA UPI.
Adapun media pembelajaran yang menggunakan media flash biasanya digunakan untuk presentasi di depan kelas.
berikut contoh presentasi yang ada di flashmo. kalian bisa download gratis di sana
Ada gabungan yang lebih menarik lagi. Yaitu gabungan antara Web dan Flash di mana siswa dapat mengakses secara online atau offline dan guru pun dapat menggunakan media itu sebagai bahan presentasi (2 in 1)
silakan download disini

Sabtu, 08 Februari 2014



Sumber-sumber Maqasid Al-syariah
Maqasid al-syariah atau goals dan objectives dari hukum Islam adalah suatu hal yang sangat jelas pentingnya dan tak pernah terabaikan dari syari’ah. Secara umum, syari’ah didasarkan pada manfaat yang diberikan bagi individu dan juga masyarakat, dan hukum-hukum dari maqasid didesign, dirancang, agar dapat memproteksi manfaat tadi dan memfasilitasi kondisi perbaikan dan kesempurnaan pada manusia dibumi. Al-qur’an menyatakan hal ini ketika memilih Nabi Muhammad saw dengan ayat-Nya yang berbunyi:
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (QS. 21:107)
dan juga ayat yang berbunyi:
Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabbmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. 10:57).
Dua ayat diatas yang menekankan kepada rahmat dan huda (petunjuk) ternyata juga dibenarkan oleh ketentuan-ketentuan yang lain dari Al-qur’an dan As-Sunnah yang memerintahkan menegakkan keadilan, menghapus prasangka, dan menghilangkan penderitaan. Al-qur’an dan as-Sunnah juga menekankan kerjasama dan dukungan mutual baik skala keluarga maupun masyarakat. Keadilan itu sendiri adalah manifestasi Rahmah Allah sebagai sebuah tujuan syari’ah. Rahmat ini diwujudkan dalam realisasi maslahat (benefit) dimana para ‘Ulama secara umum telah menganggapnya menjadi bagian nilai dan tujuan yang meresap pada syari’ah.
Pendidikan individu (tahdhib al-fard) adalah salah satu tujuan terpenting dari syari’ah, ketika turun menjadi prioritas bahkan sebelum keadilan dan maslahah. Untuk kedua tujuan ini yang mempunyai nilai orientasi pada sosial membutuhkan banyak makna dalam kaitan hubungan sosial, dimana tahdhib al-fard menjadikan setiap individu seorang wakil yang terpercaya dan membawa nilai-nilai syari’ah, dan itu tergapai melalui pendidikan individu dimana syari’ah mencoba untuk merealisasikan banyak tujuan sosial. Semua tujuan dari sebuah hukum yang ideal dan nilai-nilai syari’ah, khususnya dalam lingkungan ibadah dan pendidikan moral, adalah untuk melatih individu yang sadar akan kebajikan, taqwa dan menjadi wakil yang membawa maslahah bagi yang lain.
Al-qur’an menyatakan dalam berbagai tempat dan konteks, bahwa dasar pemikiran, tujuan dan maslahah suatu hukum secara karakteristik terletak pada goal-oriented. Segi ini, biasanya dalam bahasa Al-qur’an terletak pada transaksi muamalah seperti juga pada hal-hal ibadah. Jadi, ketika suatu dalil menguraikan katakan tentang wudhu, maka perintah wudhu tersebut mengikuti sebuah ayat:
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. (QS. 5:6)
Kemudian, berhubungan dengan shalat itu sendiri:
“Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar”.(QS. 29:45)
Berkaitan dengan jihad, Al-qur’an juga menyatakan tujuannya seperti:
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu”. (QS. 22:39).
Dengan kata lain, tujuan legalisasi jihad adalah untuk memerangi ketidakadilan (zulm) sedangkan tujuan shalat adalah mencapai kemurnian spritual dan keunggulannya dikerjakan bersama kebersihan phisik melalui wudhu sebelum shalat. Berkaitan dengan hukum qishash, dalil yang menyatakan yaitu:
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa’. (QS. 2:179);
sedang berkaitan dengan zakat :
“ …agar kekayaan itu tidak berkumpul hanya kepada orang kaya saja”. (Q.S ..Al-Hasr: 7)
Sehubungan dengan masalah seks, Al-qur’an memerintahkan untuk menundukan pandangan antara laki-laki dan perempuan dengan maksud:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. 24:30)
Kita dapat menambahkan lagi beberapa keterangan dari Al-qur’an dan as-Sunnah bagaimana suatu penekanan hokum ditekankan pada justifikasi tujuan, penyebab dan maslahat yang dapat diambil darinya, juga dapat ditemukan adanya perilaku jahat dan kriminal yang oleh Al-qur’an dan as-Sunnah ditegur dan diberikan hukuman semata-mata untuk menghindari ketidakadilan, korupsi dan perasangka yang merugikan. Di dalam masalah perdagangan dan muamalat, Al-qur’an melarang eksploitasi, usury (bunga), ikhtikar (penimbunan), gambling (perjudian) dimana kekerasan dan hal yang menghancurkan tujuan dari market-place. Yang harus menjadi underline dari semua ini adalah spektrum yang begitu luas dari suatu ahkam yang menekankan realisasi maslahah (benefit) yang dianggap sebagai summa of the maqasid. keadilan juga merupakan maslahah dan merupakan dari tahdhib al-fard. Masalih, kata lain dari maslahah menjadi nama lain dari sebuah maqasid dan para ulama telah menggunakan dalam dua term yang saling berubah.
Klasifikasi Masalih
Para ulama telah mengklasifikasikan masalih maqasid secara luas kedalam tiga kategori, dimulai dengan essential masalih atau daruriyyat, diikuti dengan kategori complementary benefit atau hajiyyat, dan yang terakhir tahsiniyyat. Sedangkan the essential interest disebutkan sebanyak lima perkara yaitu, agama, jiwa, keturunan, akal dan harta. Inilah yang didefinisikan sebagai suatu hal yang perlu dalam masyarakat baik sebagai survival maupun spritual yang dimiliki setiap individu, agar kerusakan dan kebrutalan yang terjadi akan cepat hilang dan collapse dan kehidupan normal akan dicapai kembali.
Syari’ah mencoba untuk melindungi dan memperkenalkan nilai-nilai dan ukuran-ukuran validitas bagi penjagaan dan kemajuan yang dicapai (preservation and advancement). Syariat jihad yang telah mendapat legalisasi bertujuan untuk melindungi agama, demikian pula dengan syariat qishash yang semata-mata untuk melindungi kehidupan.
Syari’ah mengambil punitive measure dan juga affirmative measure untuk melindungi dan mempromosikan nilai-nilai syariah yang ada. Dalam sisi punitive, mencuri, berzina dan meminum-minuman keras merupakan perbuatan yang akan dikenai hukuman yang bersifat offensif karena merupakan perbuatan yang mengancam atau merusak perlindungan hak properti seseorang, kehormatan suatu keluarga dan integritas manusia yang berakal.
Dalam sisi affirmatif, syariah justru mendorong aktivitas kerja dan perdagangan agar setiap individu mampu memelihara sebuah kehidupan dan mampu membuat elaborasi ukuran-ukuran, measure, untuk menjamin arus transaksi perdagangan secara lancar dalam suatu pasar. Hukum-hukum keluarga (fiqh ‘usrah) yang merupakan bagian dari syariah secara luas mengarahkan dan mengatur suatu keluarga agar keberadaannya menjadi tempat perlindungan bagi semua anggota keluarga. Syariah juga mengajurkan kepada manusia untuk mencari ilmu (knowledge) agar dapat menjamin intelektual seseorang dan education agar dapat memajukan seni dan masyarakatnya. Dengan kata lain, essensi syariah merupakan sebuah all-encompassing dari syariah karena seluruh hukumnya berada dalam satu cara, satu arah yang saling berhubungan kepada perlindungan yang membawa berbagai maslahah. Maslahah-maslahah ini diwujudkan dalam suatu prioritas dan keberatan-keberatan yang menolak dari suatu hal sesuai dengan syari’ah.
Bagian kedua dari masalih adalah hajiyyat (complementary interest) yaitu bukan kategori yang independen karena hajiyyat juga berusaha untuk melindungi dan mengajukan esensial interest (lima tujuan maqasid yang dijaga yaitu agama, jiwa, keturunan, akal dan harta) sekalipun dalam kapasitas kedudukan atau level kedua. Hajiyyat juga dapat didefinisikan sebagai upaya untuk mencapai maslahah dengan melepaskan kepelikan dan penderitaan, tetapi kepelikan dan penderitaan itu tidak mengancam kelangsungan hidup (survival). Contoh yang nyata dari hal ini adalah adanya (keringanan) rukhsah dalam shalat karena berada dalam perjalanan (musafir) yang semula berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, atau bolehnya berbuka puasa ketika sakit/diperjalanan.
Disini terlihat bahwa syariah telah memberikan bantuan untuk menghilangkan kesulitan ini, tetapi kedua contoh diatas juga bukan merupakan masalah yang essensial dalam artian manusia tetap hidup tanpa itu (bersifat opsional). Hampir semua kewajiban ibadah syariah telah diberikan keringanan (concession). Demikian juga dengan masalah hukum kriminal, bahwa hadist menyatakan menentukan suatu hukum dapat ditunda bila terdapat keraguan dalam memutuskannya merupakan sebuah proteksi dimana hukum harus diperkuat dengan adanya keyakinan memutuskan hukuman tersebut. Hukuman-hukuman ini kembali ditandai untuk melindungi essentials interest melalui judicial action yaitu pengadilan. Dibagian lain dalam muamalah, syari’ah telah mensyahkan beberapa kontrak/akad seperti penjualan salam, ijarah, karena kebutuhan manusia akan dibalik kontrak itu sekalipun ada suatu yang ganjil yang nyata dalam keduanya. Dibagian hukum keluarga (fiqh ‘usrah), syari’ah telah mengizinkan adanya perceraian ketika berada dalam situasi yang sangat diperlukan, ini merupakan sebuah rukhsakh yang membantu, pada keputusan akhir, menjamin keselamatan keluarga dan membela dari konflik yang tak terhindarkan.
Maslahah pada bagian kedua (hajiyyat) dapat berubah menjadi essential maslahah (dharuriyyat) ketika itu menyangkut kepentingan publik yang besar. Ilustrasinya seperti validitas ijarah yang penting bagi individu (secondary importance), tetapi bagi publik hal itu merupakan essential interest. Hal serupa, rukhsash tertentu yang diberikan dalam masalah ibadah mungkin menjadi urutan kedua (secondary; artinya rukhsakh itu boleh diambil maupun tidak) untuk survival bagi individu tetapi itu menjadi prioritas utama bagi khalayak banyak. Dalam hal munculnya berbagai konflik dimana melibatkan banyaknya maslahah yang diambil, maka maslahah yang lebih kecil harus dikorbankan untuk melindungi maslahah yang lebih besar. Sebaliknya ketika konflik majemuk terjadi dimana tak ada maslahah yang preferable, maka pencegahan dari kerusakan (mudharat) lebih baik daripada mengambil maslahah yang kecil. Hal ini karena syari’ah lebih empati kepada pencegahan kerusakan, sebagaimana dapat dilihat dari hadist Nabi, Dimana Muhammad saw bersabda,
“ketika saya memerintahkan kalian sesuatu, lakukan itu semampu kalian, tetapi ketika aku melarang kalian sesuatu, maka jauhilah itu”.
Pembagian yang ketiga dari masalih maqasid yang dikenal sebagai tahsiiniyyaat yaitu sesuatu sifat-sifat yang disenangi oleh manusia dimana mereka mencoba mencari perbaikan dan kesempurnaan dalam hal berperilaku dan adat kepada orang banyak. Seperti syari’ah mendorong kesucian tubuh dan mengenakan pakaian (salah satunya) untuk tujuan shalat, sekedar contoh, pemakaian minyak wangi ketika menunaikan shalat Jum’at, sebaliknya syari’ah tidak menganjurkan mengkonsumsi bawang putih (sesuatu yang membuat bau tak sedap) pada kesempatan itu. Syari’ah juga menganjurkan sadaqah bagi yang melebihi kebutuhannya dan dalam hal ibadah, syari’ah menganjurkan shalat –shalat sunah. Dalam hubungan dengan komunitas , syari’ah memerintahkan kelembutan, tutur kata yang sopan, akhlak al karimah dan berlaku ihsan . Hakim dan kepala negara dinasehati untuk tidak berlebihan dalam pemaksaan suatu hukuman. Semua ini adalah untuk mencapai keindahan dan kesempurnaan perilaku manusia.
Kategori terakhir ini mungkin mempunyai sesuatu yang penting dan khusus karena dapat meresap dan menghubungkan kepada masalaih yang lain. Contohnya, seseorang dapat menunaikan kewajiban shalat, dengan cara-cara yang berbeda, dengan atau tanpa kekhusu’an yang pas dan memberikan setiap gerakannya perhatian, atau menunaikannya secara tergesa-gesa dan cara yang tak terpikirkan, dan perbedaan antara itu, pertama didukung oleh intisari shalat (essensial) dan keinginan-keinginan (hasrat), dan kedua hal itu bisa saja hanya sebagai peleburan kewajiban. Seseorang dapat memperluas analisis ini hampir kesemua perilaku manusia dan mengimplementasikan hampir ke semua ahkam syari’ah. Ini harus jelas, bahwa klasifikasi masalih tidak perlu dibatasi kepada hukum–hukum syari’ah atau kepada masalah agama saja karena dasar sebuah konstruksi rasional itu dapat diaplikasikan kepada adat, sosial, politik, ekonomi, budaya dan lainnya. Untuk membangun sebuah rumah sakit pertama pada sebuah kota, maka ini menjadi sebuah kebutuhan dan keperluan, tetapi untuk membangun yang kedua dan ketiga hanya sebagai komplementer dan hasrat saja. Dan untuk melengkapi setiap rumah sakit yang mempunyai fasilitas yang lebih baik maka hal ini jatuh pada kategori kedua atau ketiga dari pembagian masalih, tentu saja, tergantung pada kondisi setiap lokasi. Dari analisis ini, tampak bahwa pengklasifikasian maslahah tertentu dibawah salah satu atau kateori yang lain mungkin menjadi relatif dan melibatkan value judgment yang bermaksud keadaan datang dalam setiap kasus.
Literatur Maqasid al-Syariah
Sebagai sebuah tema dari syari’ah yang erat kaitan dengan hak-hak miliknya, maqasid al-syariah tidak mendapatkan banyak perhatian dimasa-masa awal pengembangan pemikiran fikih Islam dan mereka sebatas menempatkannya tulisan-tulisan tambahan saja pada hukum–hukum suatu madzhab. Bahkan sampai kepada sekarang banyak teksbook dalam ushul al fiqh yang tidak menyebutkan maqasid al-syariah melalui ulasan topik-topik familiar.
Berbicara lebih dalam, pemikiran fikih Islam telah diikat oleh perhatian para ulama terhadap kesesuaiannya dengan nash, dan teori hukum dari ushul fiqh telah berkembang kepada tujuan-tujuan yang lebih luas lagi. Orientasi pemikiran fuqaha yang literalistik umumnya lebih nyata dalam kecenderungan pendekatan yang dipakai (tradisionist / ahl al-Hadist) dari pada fuqaha yang rasionalistik (ahl ar ra’yu). Fuqaha yang litarelistik cenderung melihat syari’ah sebagai sebuah tatanan nilai, perintah dan larangan yang ditujukan kepada individu yang mukallaf dan semua itu nantinya diharapkan sesuai dengan instruksinya. Disatu sisi, sesuatu yang dapat dijadikan acuan telah terindikasikan, disisi lain mereka melihat syari’ah baik sebagai tatanan nilai maupun sistem nilai berada dalam aturan-aturan yang spesifik yang dilihat sebagai manifestasi nyata terhadap nilai-nilai yang dikesampingkan. Tradisi fuqaha tekstualistik ini pada tiga abad pertama tidak banyak tertarik kepada maqasid al-syariah dan barulah banyak dibicarakan sampai kepada al-Ghazali (w.505/1111) dan kemudian al-Shatibi (w.709/1388) yang berkembang secara signifikan dalam bentuk formulasi teori maqasid.
Tinjauan dasar dalam melihat ini bahwa teori maqasid al-syariah sebenarnya tidak diingkari oleh para madzhab, sebelumnya maqasid ini lebih berada pada sisi mainstream pemikiran fuqaha yang diwujudkan dalam berbagai tema dan doktrin ushul fiqh. Kecuali madzhab Zahiri yang menetapkan bahwa maqasid hanya dapat diketahui setelah suatu itu diidentifikasilkan dan dideklarasikan oleh nash dhohir tetapi mayoritas ulama tidak membatasi kepada nash-nash dhohir saja. Bagi mereka telah dapat dirasa dan dimengerti syari’ah itu menjadi rasional, terorientasi oleh suatu tujuan (goal-oriented) dan aturan-aturannya secara umum ditemukan pada masalah-masalah yang nyata. Persesuaian yang belaka terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan tujuan dan tinjauan syari’ah secara umum tidak diterima. Pendekatan yang secara keseluruhan berbeda terhadap maqasid diambil oleh Bathiniyyah yang berpegang, tidak dengan madzhab dzahiri, esensi dan tujuan nash-nash selalu ditemukan, tidak dalam kata-kata eksplisit dari nash, tetapi dalam arti yang tersembunyi (bathin), oleh karena itu nama kelompok mereka Bathiniyyah.
Ada juga perbedaan orientasi diantara pemimpin madzhab terhadap maqasid: beberapa diantara mereka lebih terbuka untuk itu dibanding dengan yang lainnya, tetapi penggabungan kedalam goals dan objectives syari’ah secara umum tidak banyak dibicarakan. Hal ini malah bertentangan dengan fakta bahwa Al-qur’an itu sendiri memperlihatkan kesadaran meletakan tujuan dan maksud suatu hukum dan sering menguraikan penyebab-penyebab dan dasar pemikiran saat mereka temukan. Sikap diam dari sebagian ulama berkaitan dengan identifikasi maqasid mungkin telah seharusnya sebagian unsur-unsur proyeksi dan ramalan demikian sebuah ujian dapat dilibatkan. Tentu, sebagai contoh, siapa yang dapat mengatakan bahwa ini atau itu adalah merupakan tujuan atau tujuan yang justru dikesampingkan oleh Pembuat hukum, tanpa menggunakan tingkat spekulasi, tentu kecuali, jika nash telah mendeklarasikannya juga. Kemudian untuk membatasi cakupan maqasid hanya tertuju kepada pernyataan yang dhzohir dari suatu nash juga tidak cukup, seperti saya akan jelaskan.
Tidak sampai permulaan abad keempat, istilah maqasid telah digunakan. Manuskrif-manuskrif fuqaha Abu Abdillah al- Thirmidzi al-Hakim (w.320/932) dan kembali berulang rujukan-rujukan itu muncul dalam hidup Imam al Haramain al-Juwayni (w.479/1085) yang mungkin ulama pertama kali dalam mengklasifikasikan maqasid al-syariah kedalam tiga kategori yaitu essensial, complementer dan desirable (dharuriyyat, hajiyyat dan tahsiniyyat) yang telah diterima secara umum. Ide-ide Juwayni kemudian dikembangkan lebih jauh lagi oleh muridnya, Abu Hamid al-Ghazali yang menulis panjang dalam public interest (maslahah) dan ratiocination (ta’lil) dalam karyanya, Shifa al Ghalil dan al-Mustafa. Ghazali secara umum mengkritisi maslahah sebagai sebuah bukti, tetapi hal itu menjadi sah/legal jika dikenalkan atau dihubungkan maqasid dari syariah. Karena untuk maqasid sendiri, ghazali menulis dengan pasti bahwa syari’ah mengejar lima tujuan, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta yang dilindungi sebagai sebuah hal prioritas mutlak.
Sejumlah ulama melanjutkan sumbangsihnya terhadap maqasid, mungkin tidak semua dari mereka konsisten, yang sebelumnya penting untuk mengembangkan ide-idenya. Sayf al-Din al-Amidi (w.631/1233) meneliti maqasid sebagai kriteria preferensi al-tarjih diantara konflik analogi-analogi dan gabungan dalam sebuah perintah prioritas antara berbagai pengelompokan maqasid. Amidi juga telah membatasi maqasid yang penting itu hanya kedalam lima bagian. Fuqaha Maliki, Shihab al-Din al-Qarafi (w.684/1285) telah menambahkan satu lagi bagian dari essensial maqasid yaitu al-ird (kehormatan) dan ini didukung oleh Taj al-Din ‘Abd al Wahab ibn as-Subki (d.771/1370) dan kemudian Muhammad ibn ‘Ali al Shawkani (d. 1250/1834). List dari lima nilai yang penting secara jelas didasari dalam sebuah keterangan yang relevan dari bagian Al-qur’an dan as-Sunnah dalam menjelaskan hukuman (hudud). Nilai dari setiap hukuman itu bertujuan untuk mempertahankan dan membela yang dengan konsekuen diidentifikasikan sebagai sebuah nilai yang esensial. Tambahan terakhir dari lima essensi itu yaitu al-‘ird (kehormatan) sebenarnya telah masuk kepada kategori al-nasl atau al-nasab (keturunan), tetapi mereka yang mendukung adanya tambahan ini meyakini dengan jelas bahwa syari’ah telah memberlakukan hukuman had yang terpisah terhadap tuduhan pemfitnah (al-qadhf), yang itu memberikan alasan penambahan. ‘Izz al-Din ‘Abd al-Salam al-Sulaimi (w.660/1262) yang masyhur dalam “ Qawaid al-Ahkam” pada maqasid al-ahkam dan telah menunjukan berbagai macam aspek maqasid khususnya berhubungan dengan ‘illah (sebab) dan maslahah (publik interest) dalam cara yang lebih detail. Jadi, Ia telah menulis pada permulaan kerjanya bahwa: “ tujuan yang terbesar dari seluruh Al-qur’an adalah untuk memfasilitasi masalih (benefits) dan itu berarti yang terjadi pada Al-qur’an dan realisasi dari benefit juga termasuk pencegahan dari kejahatan”. Sulami menambahkan bahwa seluruh kewajiban yang ada pada syari’ah dipastikan dalam mencapai maslahat bagi manusia baik di dunia maupun setelahnya. Bagi Allah Yang Maha Kuasa, Dirinya tidak perlu suatu benefit apapun dan tidak perlu kepatuhan hamba-Nya. Dia diatas segalanya ini dan tak dapat dirusak oleh ketidakpatuhan, bukan pula keuntungan dari penyembahnya. Dengan kata lain, syari’ah memperhatikan dari awal hingga akhir, dengan ciftaan Allah yang membawa benefit.
Taqi al-din ibn Taimiyyah (d.728/1328) mungkin sarjana pertama yang menanggalkan dari ide-idenya yang membatasi maqasid terhadap jumlah yang spesifik dan telah ditambahkan, terhadap keberadaan list dari maqasid, seperti pemenuhan kontrak/aqad, memperkaya list maqasid, tali ukhwah kekeluargaan, menghormati hak-hak dari tetangga, cinta Allah swt, kepercayaan, kejujuran dan kemurnian moral dalam berhubungan. Ibn Taimiyyah telah merevisi cakupan maqasid dari suatu yang ditandai dan dispesifikasikan list itu kedalam list yang tak terbatas (open-ended list) dari nilai-nilai, dan pendekatannya ini telah diterima oleh ulama kontemporer seperti Ahmad al-Raysuni, Yusuf al-Qaradawi dan lainnya. Lebih jauh, Qaradawi telah menyampaikan list of maqasid termasuk kesejahteraan sosial dan tolong-menolong (takaful), kebebasan, martabat manusia, ukhwah manusia, diantara tujuan-tujuan yang lebih tinggi dan maqasid bagian dari syariah. Ini tak diragukan lagi diperkuat dengan baik ukuran terperinci dan ukuran general dari kejelasan Al-qur’an dan as-Sunnah.
Saya mengusulkan untuk menambahkan ekonomi pembangunan dan memperkuat dari R&D dalam teknologi dan ilmu pengetahuan untuk masuk kepada struktur maqasid karena hal ini secara krusial penting dalam menentukan berdirinya ummah pada suatu komunitas dunia. Itu akan tampak dari analisis ini bahwa maqasid al-syariah tetap membuka untuk memperkaya lebih jauh yang mana yang akan tergantung pada prioritas setiap masa/usia.
Identifikasi Maqasid al-Syariah
Sebagaimana disinggung didepan, ‘Ulama telah berbeda dalam melakukan pendekatan identifikasi maqasid al-syariah. Pendekatan pertama dilatar belakangi oleh pendekatan tekstual, yang membatasi identifikasi maqasid al-syariah kepada nash-nash dhohir, perintah dan larangan, yang itu adalah pembawa maqasid al-syariah. Maqasid al-syariah menurut pandangan ini, tidak memisahkan keberadaannya diluar kerangka ini. Adanya sebuah perintah adalah eksplisit dan normatif yang akan menyampaikan tujuan maqsud dari pemberi hukum dalam affirmative sense. Larangan-larangan diindikasikan dari maqasid al-syariah dalam negative sense yang mana tujuan dari perintah larangan adalah untuk menekan dan mencegah kejahatan. Secara umum ini dapat diterima, tetapi ada kecenderungan tertentu dengan kerangka umum ini. Ketika madzhab Zahiri membatasi maqasid al-syariah kepada nash-nash yang jelas, mayoritas ulama mengambil pertimbangan kedua-duanya baik nash dan ‘illah yang harus digaris bawahi dan menjadi dasar pemikiran dari nash itu. Shatibi telah berbicara secara baik perlunya untuk mengobservasi dan mematuhi perintah eksplisit, tetapi kemudian dia menambahkan bahwa ketaatan kepada nash yang jelas seharusnya tidak begitu kaku sebagaimana mengasingkan dasar pemikiran dan tujuan nash dari kata-kata dan kalimat. Shatibi menambahkan kekakuan jenis ini bertentangan dengan sendirinya terhadap tujuan pemberi hukum, karena hanya akan mengabaikan nash yang jelas itu sendiri. Ketika nash, apakah itu perintah atau larangan, dibaca dalam hubungannya dengan tujuan dan dasar pemikiran, ini adalah sebuah pendekatan yang tegas, seseorang memikul lebih besar keharmonisan dengan maksud pemberi hukum. Shatibi telah mengelaborasi bahwa maqasid al-syariah yang diketahui dari pemahaman nash yang komprehensif mempunyai dua jenis yaitu utama (asliyyah) dan ikutan (tab’iyyah). Pembentuk dari dharuriyyat dimana mukallaf, orang yang sudah dapat dibebankan hukum, harus mengawasi dan melindungi tanpa memperhatikan kesukaan seseorang, sementara hajiyyat yaitu yang ditinggalkan mukallaf mempunyai fleksibilitas dan pilihan.
Pemahaman yang komprehensif dari perintah tekstual syari’ah telah memberikan munculnya beberapa pertanyaan apakah itu berarti wajib atau haram yang harus dilihat sebagai bagian dari tujuan yang ingin dicapai oleh perintah itu, apakah berarti sebuah komando, dengan kata lain, juga merupakan bagian integral komando itu. Pertanyaan selanjutnya apakah menghindari lawan dari suatu perintah bagian integral juga dari tujuan dan sasaran yang dicari oleh perintah itu. Respon jawaban ini secara umum bahwa aspek-aspek komplementer dari perintah dan larangan adalah sebuah bagian integral dari tujuan ini, meskipun telah muncul detail perselisihan-perselisihan. Banyak dari perintah-perintah syari’ah mudah dapat dimengerti, dan tujuannya sebagaimana lawan/kebalikannya dapat diketahui dan dipastikan dari pemahaman nash yang jelas. Jadi perlu dicatat apapun mungkin perlu untuk mengeluarkan sebuah perintah atau wajib adalah juga bagian dari wajib. Shatibi telah menyimpulkan apapun adalah complementary kepada maqasid al-syariah dan dalam pelayanannya juga bagian dari maqasid al-syariah. Pertanyaan yang muncul kemudian menyangkut diamnya Pemberi hukum berhubungan dengan sebuah perilaku tertentu dalam situasi khusus dimana pemahaman yang menyeluruh dari bukti yang relevan memberikan keterangan nilai dari perilaku itu. Pertanyaannya mungkin ditempatkan sebagai berikut: kita tahu bahwa maqasid al-syariah diketahui dari perintah yang jelas, tetapi dapatkah perintah diketahui dari pemahaman yang menyeluruh pada nash-nash dengan cara induksi (mengambil kesimpulan)? Ini adalah dimana Shatibi telah memberikan respon yang baik, dan inilah apa yang akan kita ambil berikutnya.
Induksi (istiqra) menurut shatibi merupakan metode paling penting dalam pengidentifkasian maqasid dari syariah. Ada banyak macam referensi tekstual kepada sebuah subjek, (namun) mungkin tidak ada sifat dari sebuah perintah yang tegas. Sebelumnya bobot kolektifnya seperti meningggalkan sedikit keraguan mengenai arti yang dihasilkan olehnya. Dalam kata lain, kesimpulan yang tegas dihasilkan dari pluralitas ekspresi spekulatif. Shatibi mengilustrasikan hal ini dengan mengatakan bahwa tidak ada dalam Al-qur’an pernyataan spesifik terhadap effek bahwa syari’ah telah menjadikan maslahah bagi orang-orang. Sebelumnya ini adalah kesimpulan definitif yang digambarkan dari pemahaman kolektif dari sebuah tekstual. Shatibi kemudian menambahkan bahwa benefit (masalih) adalah untuk dimengerti lebih luas yang tidak hanya menyinggung dunia namun hari akhirat, individu termasuk komunitas, materi, moral dan spritual, dan yang menyingung kepada keadaan sekarang seperti juga ketertarikannya pada masa depan. Arti yang luas dari benefit ini juga termasuk pencegahan dan penghilangan kerusakan. Malahah ini tidak selalu dapat dibuktikan dan dipastikan dengan alasan manusia sendiri tanpa bantuan dan petujuk wahyu Allah.
Jenis klasifikasi dari maqasid al-syariah kedalam tiga kategori yaitu essensial, complementary dan desirable, dan kesimpulan bahwa Pembuat Hukum telah memasukan perlindungan yang mendasari ini, sekali lagi, dalam induksi –karena tidak ada pernyataan spesifik dalam sumber-sumber tekstual. Dengan catatan yang sama, aturan syari’ah yang sah dalam tindakan ibadah tidak dapat didirikan dengan arti ijtihad — sebuah kesimpulan induktif yang digambarkan dari dalil-dalil yang jelas pada subjeknya – -karena tidak ada perintah spesifik dalam sumber-sumber yang mempengaruhinya. Konklusi ini sungguh penting dimana tidak ada keraguan, tidak juga kredibilitas suatu hal yang beralasan menjadi spekulatif. Metode induktif yang sama juga telah membawa ulama pada kesimpulan bahwa proteksi lima unsur penting dan penting diutamakan pada syari’ah –tidak ada aturan tekstual untuk menjelaskan dan mengkategorikan atau menjumlahkan nilai-nilai dalam perintah itu.
Metode induksi Shatibi tidak dibatasi terhadap identifikasi tujuan-tujuan dan nilai tetapi juga menyampaikan perintah dan larangan yang boleh jadi didapatkan melalui Nash yang dhohir, atau dari pemahaman kolektif sejumlah pernyataan tekstual yang mungkin munjul dalam berbagai macam konteks. Shatibi kemudian melanjutkan langkah lebih jauh untuk mengatakan bahwa konklusi induktif dan posisinya yang juga didirikan adalah premis-premis general dan keberatan yang menolaknya dari syari’ah dan juga mempunyai perintah yang penting yang lebih tinggi dari pada aturan-aturan khusus. Ini bisa menjadi jelas bahwa induksi adalah metode pertimbangan dasar (the principal methode of reasoning) dan membuktikan terhadap jalan yang Shatibi ambil dalam teori maqasidnya merupakan kontribusi nyata pada tema ini.
Pendekatan Shatibi terhadap induksi mengingatkan pada pengetahuan yang disyaratkan personality dan karakter individu yang terus-menerus bersatu dengannya disertai pengamalan perilakunya lebih dari satu periode. Jenis pengetahuan ini luas dan bersifat holistic, karena pengetahuan itu diperkaya dengan wawasan dan mungkin dapat diandalkan ketika dibanding pengetahuan yang didasari hanya kepada observasi khusus, kejadian yang terisolasi dalam aktivitas keseharian perhatian individu.
Maqasid dan Ijtihad
Telah dijelaskan dalam teorinya, Shatibi menekankan pengetahuan akan maqasid al-syariah sebagai prasyarat pencapaian seseorang kepada tingkat mujtahid. Jadi siapa yang mengingkari persyaratan ini maka dengan begitu mereka telah mengambil resiko karena akan membuat ijtihad mereka dapat dianggap salah. Termasuk dalam hal ini orang-orang yang mendukung melakukan sesuatu yang baru dalam ajaran Islam atau ahli bid’ah, orang yang telah mengunci pada sebuah nash yang nyata dari Al-qur’an tanpa mempertimbangkan atas tujuan dan maknanya. Innovator-innovator ini (pengikut khawarij) berpegang kepada ayat-ayat yang mengandung mutasyabihat dan menetapkan konklusinya oleh mereka sendiri. Mereka mengambil sepotong-potong ayat dan pendekatan atomistic terhadap pemahaman Al-qur’an yang menjadikan gagal mengikat bagian-bagian relevan secara bersamaan.
Disisi lain, pemimpin ulama mempunyai pandangan bahwa syari’ah sebagai kesatuan dimana aturan-aturan terperincinya harus dipahami dalam sudut premis dan tujuan aturan tersebut yang lebih luas. Tahir ibn’ Ashur yang mengarang kitab Maqasid al-Syariah al-Islamiyyah juga telah memberitahukan bahwa knowledge dari maqasid al-syariah sangat dianjurkan sekali dalam ijtihad dalam semua manifestasi knowledge. Beberapa ulama yang telah membatasi cakupan ijtihad mereka hanya kepada interpretasi literal telah menempatkan bahwa hal itu (knowledge) dimungkinkan, Ibn Ashur menambahkan, memproyeksikan sebuah opini personal kedalam kata-kata nash dan jatuh pada kesalahan, menyebabkan mereka berada diluar garis dengan spirit umum dan tujuan dari bukti-bukti yang ada. Ini dapat diilustrasikan terhadap pandangan berbeda para ulama tentang komoditas zakat seperti gandum dan kurma harus diberikan setimpal atau juga dapat dikonversikan dengan equivalen uang. Hanafi berpendapat bahwa pembayaran zakat melalui konversi kepada uang boleh dilakukan dan sah tetapi Imam Syafi’i sebaliknya. Pandangan Hanafi ditemukan dalam analisis bahwa tujuan zakat adalah untuk memuaskan kebutuhan orang miskin dan ini dapat dicapai ketika diberikan dalam bentuk moneter yang equivalen dengan komoditi. Ibn Qayim al-Jauziyyah juga telah memperhatikan berkaitan dengan zakat fitrah yang disana ada hadist-hadist yang mengacu kadang-kadang zakat fitri itu berupa kurma, kadang lain berupa kismis atau biji makanan, semua ini adalah makanan pokok ketika itu di Madinah dan lingkungan sekitarnya.
Tujuan umum dari semua ini adalah untuk memuaskan kebutuhan orang miskin daripada membatasi pembayarannya dalam komoditi yang terikat. Contoh yang lain dari ini adalah, Imam Maliki (w.179/795) ketika ditanya seseorang yang membayar zakat dimuka (sebelum waktunya, haul), apakah itu merupakan utama/prioritas terhadap haul–artinya ketika ia membayar zakat dimuka, maka pada saat akhir tahun ia harus bayar lagi –.Imam Malik menjawabnya dengan qiyas penunaian shalat. Jika seseorang melakukan shalat sebelum waktunya, dia harus mengulanginya lagi pada waktu yang tepat. Namun, pengikut Madzhab Maliki seperti Ibn al-Arabi (w. 543/1148) dan Ibn Rusyd (w.529/1126) telah merubah pendapat ini dan menyatakan bahwa zakat yang dikeluarkan sebelum waktunya dibolehkan. Mereka telah membedakan antara shalat dan zakat dalam bentuk batasan waktu kepada waktu yang spesifik, dan ini tidak seperti waktu yang ditetapkan terhadap zakat. Karena itu zakat boleh dibayar lebih awal khususnya jika disiapkan oleh hanya beberapa pekan atau lebih. Abu Hanifah yang sering dikritisi oleh Ahl al-Hadist yang mengangkat dalam kesempatan dari kata-kata hadist sebagai alternatif aturan. Tetapi dalam waktu yang dekat membuat Abu Hanifah menjadi jelas bahwa ia telah melakukan hanya ketika telah mencapai kesimpulan yang berbeda melalui pemahaman hadist yang mempunyai hubungan dengan relevansi kenyataan dalam Al-qur’an dan as-Sunnah.
Patut dicatat bahwa dalam kesempatan-kesempatan mujahid dan hakim telah mengeluarkan keputusan dalam memutuskan sesuatu perkara, yang kalau diteliti lebih jauh ditemukan ketidakharmonisan dengan tujuan dan sasaran syari’ah. Contoh dari sifat ini dapat ditemukan kontrak yang terjadi diantara dua pihak yang ditandai dan dibuat ikatan, tetapi selanjutnya terjadi ketidakadilan yang menimpa satu pihak karena beberapa perubahan yang tak diharapkan dalam lingkungannya. Dalam hal ini hakim dan mujahid dapat mengabaikan dengan keras perubahan-perubahan berikutnya dan menuntut kewajiban dari salah satu pihak yang melenceng dari kesepakatan awal kontrak. Bagi sebuah kontrak, bukan melamakan suatu jangka waktu kontak yang merusak akan tetapi cukup dilihat apakah kontrak itu terbukti menjadi sebuah instrumen ketidakadilan. Sebuah kontrak harus dijaga dan berkeadilan, dimana tujuan maqasid al-syariah dari Pemberi Hukum harus diberikan prioritas diatas pertimbangan kesesuaian terhadap kontrak yang tak dapat dipertahankan. Tanpa mendapatkan kejelasan, akan muncul konflik antara tujuan-tujuan syari’ah yang dikesampingkan dan juga aturan-aturan yang terpisah yang dapat hadir dengan rujukan kepada aturan-aturan qiyas (analogi). Ketaatan yang kaku kepada qiyas dalam beberapa kasus mungkin membawa hasil ketidakpuasan, oleh karena itu jalan yang lain yang diambil mungkin istihsan agar mencapai sebuah aturan alternatif yang harmonis dengan tujuan syari’ah.
Segi yang lain yang penting untuk ijtihad adalah perhatian seorang mujtahid harus diarahkan kepada hasil akhir dan konsekwensi aturannya. Bagi sebuah fatwa atau ijtihad akan menjadi tidak baik jika fatwa gagal untuk merenungkan konsekwensi (ma’alat) yang dimilikinya. Kita mencatat dalam contoh sunnah Nabi saw, dimana Beliau sering memperhatikan konsekwensi dari aturan yang dikeluarkannya berkaitan dengan pertimbangan lainnya. Untuk contoh, ada kasus dimana Nabi telah mengetahui tentang aktivitas subversif yang dilakukan oleh orang Munafik (Abdullah bin Ubay), tetapi beliau tidak menghukumnya karena berbagai alasan, sebagaimana Beliau nyatakan bahwa Ia takut dikatakan membunuh sahabatnya sendiri. Nabi Muhammad saw juga menghindari untuk merubah posisi atau letak Ka’bah kepada posisi asli seperti yang telah diletakan oleh Nabi Ibrahim. Sebagaimana diketahui orang-orang Arab sebelum datangnya Islam telah jelas memindahkan letak Ka’bah dari posisi aslinya, kemudian A’isyah menyarankan Nabi untuk memperbaiki Ka’bah kepada posisi aslinya, lalu Nabi merespon bahwa Ia akan melakukan itu jika Ia tidak takut akan menyebabkan penduduk Mekah masuk kedalam ketidakkepercayaannya. Dalam dua kasus itu, Nabi Muahammad saw tidak mengambil apa yang ia pikirkan untuk menormalkan jalan kembali, yaitu membunuh orang munafik dan memindahkan Ka’bah, karena konsekwensi sebaliknya yang akan didapatkan jika dilakukan.
Jalan normal dalam konteks kejahatan dan tindakan kriminal adalah tentu mengaplikasikan hukuman apapun penyebab dan kesempatan untuk itu adalah saat itu juga. Akan tetapi, bagaimanapun ada kasus dimana permintaan ma’af orang yang berdosa akan memunculkan sebuah tindakan yang lebih disukai, hakim atau mujahid harus menaruh perhatian yang besar dalam hal ini dan keputusan tergantung pada orang yang dimintai ma’af. Shatibi telah menggambarkan, dalam hubungan ini, sebuah perbedaan tak kentara antara penyebab (‘illah) yang normal yang meminta dengan tenang sebuah aturan khusus pada masalah yang diberikan dan apa yang dia artikan sebagai verifikasi dari ‘illah yang khusus (tahqiq al-manat al-khaas) dalam mengeluarkan judgement dan ijtihad. Mujahid boleh menginvestigasikan ‘illah yang normal dan mengidentifikasikannya dalam masalah itu, contohnya, seorang yang miskin yang memenuhi syarat menjadi mustahik, dan juga acuan yang dipegang dari kejujuran dalam bersaksi, tetapi seperti penyelidikan mungkin mengambil jalan yang berbeda ketika itu dihubungkan kepada individu yang khusus mengenai apa yang mungkin cocok/pantas dan yang tidak cocok diaplikasikan dalam kasus khusus tadi. Oleh karena itu, mujahid perlu, untuk dipelajari tidak hanya hukum dan bukti khusus yang nyata tetapi juga mempunyai kecerdasan dan wawasan untuk memberikan judgment yang diterangkan baik dengan konsekwensi-konsekwensi seluruhnya dan keadaan khusus dari setiap kasus.
Kesimpulan
Tidak diragukan lagi, bahwa maqasid al-syariah adalah akar dalam perintah tekstual Al-qur’an dan as-Sunnah, tetapi mereka melihat secara utama pada philosophi umum dan tujuan perintah ini sering melebihi bidang keahlian (the speciality) dari teks itu. Fokusnya tidak banyak pada kata-kata dan kalimat dari nash itu sebagaimana dalam tujuan dan maksud yang disarankan dan ditegakan. Dengan perbandingan terhadap teori yang sah dari sumber-sumber, ushul fiqh, maqasid al-syariah tidak dibebaskan dengan dasar-dasar metodologi dan pemahaman para literalis dari suatu nash.
Karena maqasid al-syariah terintegrasikan derajat versatility (kepandaian yang beraneka ragam) dan ke-komprehensif–an kedalam pemahaman syari’ah yang itu, dalam banyak cara, unik dan muncul diatas permukaan seiring dengan pergantian waktu dan keadan lingkungan. Pada saat, ketika beberapa doktrin penting ushul fiqh seperti ijma (general consensus), qiyas (analogical reason) dan bahkan ijtihad dibebani dengan kondisi-kondisi yang sulit, kondisi yang mungkin berdiri dengan sebuah ukuran ketidakharmonisan dengan iklim sosial-politik yang berlaku pada negara-negara Muslim sekarang ini dan akses yang tepat sekali untuk syari’ah. Hal ini secara alami berarti memahami outline yang luas dari sebuah objektif syari’ah pada tempat pertama sebelum seseorang bergerak kepada kekhususan. Pengetahuan yang cukup dari maqasid al-syariah melengkapi kajian-kajian syari’ah dengan pandangan dan menyediakannya dengan sebuah kerangka teorikal yang mana berusaha untuk memenuhi pengetahuan yang terperinci dari doktrin yang bermacam-macam yang dapat menjadi lebih tertarik dan berarti.
Rujukan :
  • Wahbah Zuhaili, Nazariyyat al-Darurah al-Syar’iyyah, 4th ed. (Beirut: Mu’assassat al-Risalah, 1405/1985)
  • Jamal al-Din ‘Abdullallah bin Yusuf al-Zayla’interest, Nasb al-Rayah lembaga intermediasi ahadith al-hidayah (surat: al-Majlis al-‘ilmi, 1938)
  • Yusuf Qaradawi, al-Madkhal li Dirasati al-syari’ah al-Islamiyyah (Kairo: Maktanah Wahbah, 1990)
  • Al-Nasai, Sunan, Manisik, Wujab al-Hajj.
  • Ahmad al-Rasyuni, Nazariyyat al_maqasid ‘ind al-Imam al-Shatibi (Rabat, Maroko: Matba’at al-Najah al-Jadidah, 1990)
  • Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, al-Mustafa min ‘ilmi al-Ushul. (Kairo: al-Maktabah at-Tijariyyah, 1937)
  • ‘Izz al-Dien Abdul Salam al-Sulami, Qawa’id al-Ahkam fi Masalih al-Anam, ed., Taha Abdur Ra’uf Sa’d (Kairo: al- Maktabah al-Husainiyyah, 1351 H)
  • Taqiyuddin ibn Taymiyyah, Majmu al-Fatawa Shaykh al-Islam ibn Taimiyyah. Comp,. Abdul Rahman ibn Qasim (Beiru: Muasssat al-Risalah, 1398 H)
  • Abu Ishaq Ibrahim as-Shatibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, ed., Shaykh Abudulllah Diraz (Kairo; Maktabah al-Tijariyyah al-Kubro)
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-Alamin,ed. Muhammad Munir al-Dimashqi. (Kairo: Idarat al-Tiba’ah al-Muniriyyah)
  • Muhamaad Thahir ibn ‘Ashur, Maqasid al-syar’iyyah al-Islamiyyah (Tunis: Matba’ah al-Istiqamah. 1966)
  • Mohammad Hasyim Kamali, Principle of Islamic Jurisprudence. (Cambridge: The Islamic Texs Society, 1991)
  • Al-Bukhari, Shahih, Kitab al-Manakib, Bab Masyarakat’Yunha min Da’wa’i Jahiliyyah.
  • Malik bin Anas al-Muwatta’, Kitab al-Hajj. Bab Maja fi Bina al-Ka’bah

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget