Jumat, 06 Desember 2013



Bagi manusia, alam mempunyai makna yang sangat penting bagi kehidupannya. Misalnya alam mempunyai nilai estetika yang mendorong manusia untuk cinta pada alam, alam sebagai sumber penyediaan bahan-bahan makanan, pakaian dan tempat tinggal, serta alam menjadi sumber kesehatan, keindahan, dan hiburan atau rekreasi.
Mengingat pentingnya alam bagi kehidupan manusia, maka sudah seharusnyalah kita menjalin keserasian hubungan dengan alam yang ada di sekitar kita agar tetap terjaga kelestariannya. Namun apa yang terjadi? Tidak jarang tindakan manusia justru mengakibatkan munculnya kerusakan alam. Misalnya tindakan manusia menebang hutan secara liar. Tindakan tersebut dapat menimbulkan banjir dan tanah longsor pada musim penghujan karena terjadinya pengikisan tanah oleh air hujan (erosi). Akibatnya banyak masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, keluarga, dan sarana umum lainnya.
Bencna alam merupakan faktor penyebab perubahan ssosial yang sangat besar dampaknya. Lingkungan alam sangatlah mempengaruhi sendi kehidupan suatu masyarakat sehingga bila terjadi perubahan pada lingkungan maka dampaknya adalah terjadinya perubahan sosial terhadap masyarakat tersebut.
Faktor alam yang paling berpengaruh terhadap perubahan sosial adalah bencana alam. Bencan alam berdasarkan faktor penyebabnya dibagi meenjadi dua macam yaitu:
1.      Bencana alam yang disebabkan perbuatan manusia. Misalnya karena perusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia dengan cara menebang pohon, membuang sampah sembarangan, dan pembuangan polusi seperti polusi bahan bakar pabrik dan kendaraan.  Bencana alam ini biasanya berupa banjir, longsor, dan kesulitan air bersih. Baencana alam ini bisa dicegah oleh manusia denagn cara menjaga lingkungan dari perbuataan yang dapat merusaknya.
2.      Bencana alam yang alamiah. Bencana alam jenis ini bukanlah kehendak ataupun hasil perbuatan manusia, bencana alam ini biasanya berupa gunung meletus, gempa, dan hujan meteor.  Manusia sangat sulit mengendalikan bencana alam jenis ini sehingga yang bisa diambil hanyalah langkah antisipasi tanpa bisa menekan faktor penyebabnya.
Perubahan lingkungan yang disebabkan bencana alam biasanya sangat dahsyat akibatnya. Misalnya pada kasus bencana meletussnya gunung Sinabung di Sumatera Utara. Sejak tanggal 28-30 Agustus 2010 letusan gunung Sinabung itu kemudian memaksa 26.000 warga mengungsi ke Brastagi dan Kaban Jahe. Warga terpaksa meninggalkan tempat tinggal, tempat kerja, dan segala sesuatu yang menunjang kehidupan mereka di kaki gunung Sinabung. Di sisi lain terdapat gangguan juga dalam hal struktur dan stratifikasi sosial.
Kedaan masyarakat yang tadinya teratur, memiliki sistem, dan terdapat stratifikasi di dalamnya kini sudah tidak terlihat lagi. Saat ini mungkin sangat sulit membedakan mana penddudduk kaya dan miskin, mana penduduk berkedudukan tinggi dan rendah. Kini semuanya sama tidak ada yang lebih kaya dan tidak ada yang kedudukannya lebih tinggi, semuanya hanya bisa hidup dengan mengandalkan bantuan dari pihal LSM maupun pemerintah.
Selain itu saat ini juga sedang  booming  isu mengenai global warming dan perubahan iklim, global warming dan perubahan iklim adalah salah satu dari berubahnya kondisi lingkungan alam. Hal ini pun sangat berpengaruh terhadap sikap dan pola produksi dunia industri. Berbagai kebijakan dan usaha-usaha menekan global warming cukup untuk menyebabkan perubahan sosial di dalam masyaratak.

Dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwa perubahan alam berupa bencana sangatlah mempengaruhi perubahan sosial.
Adapun untuk memperjelas mengenai dampak positif dan dampak negatif dapi perubahan sosial yang disebabkan faktor alam adalah sebagai berikut:
A.    Dampak Negatif
1.      Terjadi gangguan pada Stuktur Sosial.
Seperti dijelaskan Talcot Parsons dalam teori struktural fungsional, di dalam masyarakat tentu terdapat sruktur sosial yang mengendalikan seluruh sendi kehidupan masyarakat sehingga masyarakat menjadi tertib dan nyaman. Misalnya di sebuah desa korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, tadinya desa tersebut tentram dan nyaman karena segala sesuatunya telah diatur oleh pemerintah desa. Namun, setelah terjaddinya bencana tidak ada lagi kantor kepala desa dan pemerintahan desa tidak lagi berjalan sehingga terjadi kebingungan di dalam masyarakat di tempat pengungsian.
2.      Rusaknya Infrastruktur
Kehidupan masyarakat di suatu wilayah tidak terlepas dari infrastruktur yang ada. Rusaknya infrastruktur seperti tempat tinggal, tempat kerja, dan sarana-sarana umum  akan sangat mengganggu kehidupan masyarakat. Tidak mudah untuk membangaun kembali secara utuh seluruh infrastruktur yang telah di bangun dalam masyarakat selama puluhan bahkan ratusan tahun lamanya.
3.      Meningkatnya Beban Pemerintah
Bencana alam yang besar seperti Lumpul Lapindo dan Tsunami di Aceh sangat memerlukan biaya yang yang besar untuk menanggulanginya. Ribuan pengungsi dan korban yang kehilangan seluruh harta kekayaan serta rusaknya infrastruktur akan membebani APBN atau APBD pemerintah.
Disamping ketiga dampak negatif yang diuraikan di atas, masih banyak pula dampak negative lainnya seperti matinya roda perekonomian, meningkatnya jumlah pengangguran, dan terhambatnya pendidikan.

B.     Dampak Positif
Selain dampak negatif, faktor alam juga dapat mendorong terjadinya perubahan sosial positif misalnya sebagai berikut:
Pada saat memiliki nasib yang sama yaitu sedang menghadapi suatu masalah yang sama dan harus mencari jalan keluar bersama, maka rasa solidaritas dalam kelompok (ingroup)  dalam masyarakat biasanya meningkat. Hal ini dapat menambah keharmonisan dan menghilangkan ego individu tertentu. Selain itu, solidaritas dari luar kelompok (out group) juga meningkat, biasanya masyarakat di luar sana akan segera mengirimkan bantuannya kepada keoran bencana alam.
Rekonstruksi masyarakat yang rusak juga bisa menjadikan massyarakat lebih baik dan lebih tertata keadaannya. Misalnya pada masyarakat yang tadinya kesenjangan sosialnya sangat tinggi, setelah bencana pemerintah memberikan rumah dan fasilitas yang sama kepada setiap kepala keluarga sehingga orang yang tadinya tidak punya rumah pun akhirnya memiliki rumah yang sama dengan penduduk yang tadinya kaya raya.


DAFTAR PUSTAKA
Futaqi, Afif , dkk. Perubahan Sosial Budaya; Studi kasus nias pasca tsunami.



BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan ilmu pengetahuan telah mengantarkan umat manusia untuk menelaah lebih jauh tentang kepentingan dan kemaslahatannya, lebih-lebih dari tinjauan kemaslahatan serta keabsahannya menurut hukum Islam.
Semua penemuan baru sebagai hasil dari perkembangan teknologi tersebut, hendaknya disejalankan dengan kaidah-kaidah hukum Islam, seperti hukum “Bedah Mayat” menurut pandangan Islam.[1]



















BAB II
PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN BEDAH MAYAT
Perkataan bedah mayat dalam bahasa Arab disebut:
تَشْرِيْحُ جُثَثِ اْلمَوْ قَى.
Bedah mayat adalah suatu upaya tim dokter ahli untuk membedah mayat, karena ada suatu maksud atau kepentingan tertentu.
Jadi, bedah mayat tidak boleh dilakukan oleh sembarangan orang, walaupun hanya sekedar mengambil barang dari tubuh (perut) mayat itu. Sebab, manusia harus dihargai kendatipun ia sudah menjadi mayat. Apalagi yang ada hubungannya dengan ilmh pengetahuan dan penegakan hukum.

B.     TUJUAN BEDAH MAYAT
Di antara tujuan yang terpenting bedah mayat adalah:
1)      Untuk menyelamatkan janin yang masih hidup dalam rahim mayat.
Pada prinsipnya ajaran Islam memberikan tuntutan pada umatnya, agar selalu berijtihad dalam hal-hal yang tidak ada ditemukan dan sebagai landasannya adalah firman Allah:
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. (QS. Al-Hajj : 78).
2)      Untuk mengeluartkan benda yang berharga dari tubuh mayat
3)      Untuk kepentingan penegakan hukum
Untuk menegakkan hukum yang adil menurut Islahm, tertentu diserahkan kepada ahlinya, agar para ahli itu dapat menerapkannya dengan cara yang adil dan benar, sebagai firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…”. (QS. An-Nisa : 58).
Penghormatan terhadap si mayat memang perlu dijaga, tetapi penegakan hukum lebih penting lagi, karena menyangkut dengan nasib seseorang yang akan dijatuhi hukuman, berat atau ringan.
4)      Untuk kepentingan penelitian ilmu kedokteran
Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang ada relevansinya dengan penbedahan mayat, yaitu ilmu anatomi, yang dasar-dasarnya sudah disebutkan dalam al-Quran sejak empat belas abad yang lalu. Konsep inilah sebenarnya dikembangkanoleh sarjana muslim pada abad pertengahan dan kemudian dipelajari oleh bangsa Barat lewat penelitian ilmiah. Konsep tersebut berbunyi:
يَخْلُقُكُمْ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ خَلْقًا مِنْ بَعْدِ خَلْقٍ فِي ظُلُمَاتٍ ثَلاثٍ
“..Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan...”. (QS. Az-Zumar : 6).
Adapun tiga kegelapan yang dimaksud ayat tersebut di atas adalah: kegelapan dalam perut, kegelapan dalam rahim dan kegelapan dalam selaput yang menutup anak dalam rahim.[2]

C.     HUKUM BEDAH MAYAT
Tujuan bedah mayat yang telah dikemukakan di atas, perlu dikaitkan dengan hukum Islam, agar orang yang akan melaksanakannya tidak merasa ragu-ragu dan dianggap bertentangan dengan ajaran agama.
1)      Menyelamatkan Janin
Dalam hal ini, Islam membolehkan membedah mayat yang di dalam rahimnya terdapat janin yang masih hidup. Urusan tersebut diserahkan kepada dokter ahli untuk melaksanakannya, dan merawat janin yang diselamatkan itu. Bahkan ada pendapat yang menagtakan, wajib hukumnya membedah mayat, bila diperkirakan dokter, janinnya masih hidup.
2)      Mengeluarkan Benda yang Berharga dari Perut Mayat
Bedah mayat wajib hukumnya, bila dalam perutnya ada batu prmata (barang berharga) milik orang lain. Hal ini berarti, tidaj wajib mayat itu dibedah, bila yang di dalam perutnya itu miiknya sendiri dan dianggap sudah hancur atau habis dan tidak ada lagi hubungannya dengan hak ahli waris . para ahli waris, cukup melihat kepada peniggalan yang ada, disamping perlu menghormati si mayat.
3)      Menegakan Kepentingan Hukum
لاَحَرَامَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ وَلاَ كَرَاهَةَ مَعَ الْحَاجَةِ .
Tidak haram bila darurat dan tidak makruh karena hajat
Juga berpegang kepada kaidah:
اْلحَا جَةُ تَنْزِلَ مَنْزِ لَةَ الضَّرُوْرَةِ عَا مَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً .
Hajat menempati kedudukan darurat, baik hajat (yang bersifat) umum maupun hajat khusus (perorangan).[3]
4)      Memperhatikan Kepentingan Pendidikan dan Keilmuan
Di antara ilmu dasar dalam pendidikan kedokteran ialah ilmu tentang susunan tubuh manusia yang disebut anatomi. Untuk membuktikan teori-teori dalam ilmu kedokteran tersebut, tentu dengan jalan praktek langsung terhadap manusia. Otopsi menurut teori kedokteran atau bedah mayat, merupakan syarat yang amat penting bagi seorang calon dokter, dalam memanfaatkan ilmunya kelak.
Sekiranya mayat itu memang diperlukan sabagai sarana penelitian untuk mangembangkan ilmu kedokteran, maka menerut hukum Islam, hal ini dibolehkan, karena pengembangan ilmu kedokteran bertujuan untuk mensejahterakan umat manusia.[4]

D.    PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG BEDAH MAYAT
Dalam menentukan hukum bedah mayat, tidak sama pendapat para ulama, sebagaimana terlihat para uraian berikut:
a.       Imam Ahmad bin Hambali
Seorang yang sedang hamil dan kemudian dia meninggal dunia, maka perutnya tidak boleh, kecuali sudah diyakini benar, bahwa janin itu masih hidup.
b.      Imam Syafi’i
Jika seorang hamil, kemudian dia meinggal dunia, dan ternyata janinnya masih hidup, maka perutnya boleh dibedah untuk mengeluartkan janinnya. Begitu juga hukumnya, kalau dalam perut si mayat itu ada barang yang berharga.
c.       Imam Malik
Seorang yang meninggal dunia dan di dalam perutnya ada barang berharga, maka mayat itu harus di bedah, baik barang itu milik sendiri maupun milik orang lain. Tetapi tidak perlu (tidak boleh dibedah), kalau hanya untuk mengeuarkan janin yang diperkirakan masih hidup.
d.      Imam Hanafi
Seandainya diperkirakan janin masih hidup, maka perutnya wajib dibedah untuk mengeluarkan janin itu.[5]


KESIMPULAN

Dari semua penjelasan makalah hadits di atas maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa sesorang yang sudah meninggal dunia boleh dibedah (diotopsi) mayatnya tersebut, itu dikarenakan empat hal:
1.      Untuk menyelamatkan janin yang masih hidup dalam rahim mayat.
2.      Untuk mengeluartkan benda yang berharga dari tubuh mayat
3.      Untuk kepentingan penegakan hukum, dan
4.      Untuk kepentingan penelitian ilmu kedokteran





DAFTAR PUSTAKA

Hasan, Muhamad Ali. 1997. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

As-Suyuthi, Imam. Al-Asybah Wan Nazhaair. Beirut : Darul Fikri

Kamal, Mahmud. 1991. Bedah Mayat dari Segi Hukum Islam. Jakarta : Pustaka Panjimas.

Wahjuddin. !992. Masaail Fiqhiyyah. Kalam Mulia


[1] Mahmud Kamal, Bedah Mayat dari Segi Hukum Islam, (Jakarta : Pustaka Panjimas, 1991).
[2] Muhammad Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, (Jakarta : PT Rajawali Pers, 1997), hlm. 135-138.
[3] Wahjuddin, Masalah Fiqhiyah, (Kalam Mulia, 1993).
[4] Mahmud Kamal, Op. Cit., hlm.471
[5] Imam As-Suyuthi, Al-Asybah Wan Nazhaair, (Beirut : Darul Fikri)


Halogen

Kegunaannya:
CCl2F2 : Gas freon (freon–12) digunakan sebagai zat pendingin pada lemari es dan AC.
NaF : Natrium fluorida digunakan sebagai obat penguat pada kayu.
DDT : Dikloro Difenil Trikloro etana digunakan sebagai insektisida.
PVC : Polivinil klorida digunakan sebagai plastik untuk pipa pralon.
CaOCl2 : Digunakan sebagai serbuk pengelantang dan desinfektan.
NaClO : Kaporit sebagai serbuk pengelantang
KClO3 : Digunakan dalam industri korek api.
KCl : Digunakan untuk pupuk.
NaBr : Digunakan dalam kedokteran sebagai obat penenang.
Pembuatan:
Unsur-unsur halogen dapat dibuat dengan jalan oksidasi, reduksi, dan elektrolisis.
Klor :
– Oksidasi, Dengan memanaskan campuran MnO2, NaCl, dan H2SO4 pekat.
– Elektrolisis lebur NaCl menghasilkan gaS klor di anode.
– Elektrolisis lebur NaCl, dihasilkan gas Cl2 pada anode dan Na pada katode.
– Elektrolisis larutan NaCl dengan menggunakan diafragma, dihasilkan gas Cl2 pada anode dan NaOH pada katode.
Brom :
– Oksidasi, Dengan mengalirkan gas Cl2 ke dalam air laut.
Cl2(g) + 2 Br(aq) —> 2 Cl(aq) + Br2(aq)
Iodium :
– Reduksi
Dengan menambah NaHSO3 ke dalam larutan NaIO3
2 IO3(aq) + 5 HSO3 (aq) —>3 HSO4 (aq) +2 SO42–(aq) + H2O(l) + I2(aq)
2. Nitrogen dan Oksigen

a. Nitrogen
Dalam keadaan bebas terdapat di udara (± 78%); dalam keadaan terikat sebagai KNO3 dan NaNO3 (sendawa Chili).
Pembuatan:
Dalam teknik/industri: dengan distilasi udara cair.
Dalam laboratorium : dengan memanaskan NH4NO2
NH4NO2(s) —> 2 H2O(l) + N2(g)
Senyawa yang penting:
NH3 : dibuat dengan Proses Haber–Bosch
N2(g) + 3 H2(g) —> 2 NH3(g)
Sebagai bahan baku pembuatan pupuk urea.
HNO3 (asam nitrat): dibuat dengan proses Ostwald.

b. Oksigen
Pembuatan oksigen:
1) Proses elektrolisis air.
2) Proses penyulingan udara.
3) Memanaskan garam tertentu dan oksida logam berat
2 KClO3(s) —>2 KCl(s) + 3 O2(g)
2 HgO(s) —> 2 Hg(l) + O2(g)
3. Alkali dan alkali tanah

a. Senyawa-senyawa alkali
NaOH : Disebut soda api. Digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan sabun, detergen, kertas, serat rayon.
Na2CO3: Natrium karbonat dikenal dengan nama soda. Digunakan dalam industri kaca, melunakkan air sadah dan menghilangkan noda minyak.
NaHCO3: Natrium bikarbonat juga disebut soda kue. Digunakan untuk pembuatan kue.
Pembuatan:
Logam alkali dibuat dengan elektrolisis cairan garamnya
(sebagai klorida).
Reaksi : LCl(l) –> L+ + Cl
Katode : L+ + e –> L
Anode : 2 Cl–> Cl2 + 2 e
b. Senyawa-senyawa alkali tanah

1) Magnesium oksida (MgO)
Digunakan untuk bahan gading tiruan, obat penyakit mag, dan pelapis tanur.
2) Magnesium sulfat berkristal (MgSO4.7H2O)
Digunakan sebagai obat kuras dengan nama garam inggris.
3) Kalsium oksida (CaO)
Kalsium oksida disebut juga kapur tohor atau gamping. Digunakan dalam industri besi, semen, soda, kaca.
4) Kalsium karbida (CaC2)
Kalsium karbida disebut juga karbit, digunakan untuk membuat gas asetilen.
5) Kalsium sulfat (CaSO4)
Kalsium sulfat yang mengandung 2 molekul air kristal disebut batu tahun (CaSO4.2H2O).
Pembuatan:
Logam alkali tanah dibuat dengan elektrolisis garam klorida cairannya.
MCl2 –> M2+ + 2 Cl
Katode : M2+ + 2 e –>M
Anode : 2 Cl– –>Cl2 + 2 e–
4. Unsur-unsur Periode Ketiga

Pembuatan dan kegunaannya
a. Natrium
Dibuat dengan cara elektrolisis leburan NaCl
Reaksi : NaCl(l) –>Na+ + Cl
Katode : Na+ + e –>Na
Anode : 2 Cl –> Cl2 + 2 e
Natrium tidak dapat dibuat dengan elektrolisis air laut. Natrium disimpan dalam minyak tanah.
Kegunaannya:
Sebagai lampu penerangan di jalan-jalan raya. Natrium mempunyai kemampuan menembus kabut.
b. Magnesium
Dibuat dengan cara elektrolisis lelehan MgCl2.
Kegunaannya:
Untuk aliase (magnalium), digunakan untuk kerangka pesawat terbang dan lampu kilat dalam fotografi.
c. Aluminium
Dibuat dengan elektrolisis dari bauksit yang murni.
1) Al2O3 murni dicampur dengan Na3AIF (kriolit) untuk menurunkan titik leleh Al2O3 dan bertindak sebagai pelarut untuk pemurnian Al2O3.
2) Dielektrolisis, reaksi yang terjadi:
Al2O3 –>Al3+ + O2–
Katode (grafit) : 4 Al3+ + 12 e –>4 Al
Anode (grafit) : 3 C + 6 O2– —>3 CO2 + 12 e
3 C + 4 Al3+ + 6 O2– —>4 Al + 3 CO2
Anode sedikit demi sedikit akan habis.

d. Silikon
Dibuat dengan mereduksi SiO2 dengan karbon
                            30000C
SiO2 + C ——->  Si + 2CO
Kegunaannya:
– Bahan bakar pada pembuatan jenis-jenis gelas atau kaca.
– Bahan-bahan solar sel.
– Sebagai semikonduktor.
e. Fosfor
Dibuat dengan Proses Wohler
Dikenal dalam 2 bentuk alotropi, yaitu fosfor putih dan fosfor merah.
Kegunaannya:
– Bahan untuk membuat pupuk superfosfat.
– Bahan untuk membuat korek api.
f. Belerang
Terdapat bebas di alam, terutama di daerah gunung berapi. Dikenal dalam 2 bentuk alotropi, yaitu monoklin (di atas suhu 96 °C) dan rombik (di bawah suhu 96 °C).
Kegunaannya:
Sebagai bahan baku pembuatan asam sulfat H2SO4 (Proses Kontak dan Proses Kamar Timbal).
1) Asam sulfat (H2SO4)
Asam sulfat adalah zat cair kental, tak berwarna, bersifat sangat higroskopis. Asam sulfat dapat menarik hidrogen dan oksigen dari senyawanya dengan perbandingan 2 : 1. Senyawa-senyawa yang mengandung H dan O seperti gula, selulosa, dan kayu akan hangus bila dituangi asam sulfat pekat. Selain bersifat higroskopis, asam sulfat pekat merupakan oksidator kuat.
2) Pembuatan asam sulfat
Dalam dunia industri asam sulfat dibuat dengan2 cara, yaitu:
a) Menurut proses kontak.
b) Menurut proses bilik timbal/kamar timbal.
Proses kontak dengan proses kamar timbal mempunyai persamaan dan perbedaan.
1) Persamaan : bahan dasar SO2 dari pembakaran belerang.
2) Perbedaan : katalis yang digunakan pada proses kamar timbal adalah campuran NO dan NO2 (uap nietreusa).
Hasil kemurniannya:
1) Proses kontak : 98–100%
2) Proses kamar timbal : ± 77%
1) Proses kontak
Bahan baku asam sulfat adalah gas SO2 yang diperoleh dengan pemanggangan pirit atau pembakaran arang.
Reaksinya: 4 FeS2 + 11 O2 —> 2 Fe2O3 + 8 SO2 atau: S + O2 —> SO2
Gas belerang dioksidasi yang terjadi dicampur dengan udara dialirkan melalui katalisator kontak(V2O5) pada suhu ± 400 °C.
Dalam tanur kontak, gas SO2 + O2 diembuskan ke dalam tanur hingga bersentuhan dengan lempenglempeng yang dilapis V2O5 dalam tanur tersebut sebagai zat kontak.

Dalam reaksi ini V2O5 tidak hanya bertindak sebagai katalis, tetapi juga bertindak sebagai oksidator. Oleh karena itu, dalam proses kontak V2O5 bertindak sebagai katalis oksidator. Gas SO3 yang terjadi dialirkan ke dalam larutan asam sulfat encer, sehingga terjadi asam pirosulfat.
Reaksinya: SO3 + H2SO4 —> H2S2O7
Dengan menambahkan air ke dalam campuran ini diperoleh asam sulfat pekat (98%).
Reaksinya: H2S2O7 + H2O —> 2 H2SO4
2) Proses bilik timbal
Bahan baku dalam proses ini sama seperti pada proses kontak yaitu gas SO2. Katalis yang digunakan pada proses ini ialah gas NO dan NO2. Gas SO2, NO, NO2, dan uap air dialirkan ke dalam ruang yang bagian dalamnya dilapisi Pb (timbal).
Reaksi yang terjadi:
2 S(s) + 2 O2(g) —> 2 SO2(g)
2 SO2(g) + 2 NO2(g) —> 2 SO3(g) + 2 NO(g)
2 SO3(g) + 2 H2O(l) —> 2 H2SO4(aq)
2 NO(g) + O2(g) —> 2 NO2(g)
Reaksi total:
2 S(s) + 2 O2(g) + 2 H2O(l) + 2 H2O(l) —>2 H2SO4(aq)

g. Klor
Dapat dibuat dengan elektrolisis leburan NaCl atau elektrolisis larutan NaCl dengan menggunakan diafragma.
Kegunaannya:
Sebagai desinfektan (Ca(OCl)2), pemutih NaClO.
h. Argon
Digunakan sebagai pengisi bola lampu listrik dalam pengelasan dan pencegahan perkaratan.
5. Unsur-Unsur Transisi


Popular Posts

Recent Posts

Text Widget